Konten [Tampil]
![]() |
Ilustrasi/Upah PPPK Paruh Waktu (pixabay.com) |
REFERENSI KELAS - Pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah amanat undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa honorer harus diselesaikan paling lambat per Desember 2024.
Akhir 2024, BKN telah membuka rekrutmen pengangkatan ASN PPPK sebanyak 2 tahap, namun di tahap pertama banyak honorer yang tidak lolos, dan berharap mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Untuk peserta yang belum lulus atau statusnya R3, BKN akhirnya menerbitkan peraturan tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam peraturan ini telah diatur besaran upah atau gaji PPPK paruh waktu.
Besaran gaji ini seperti tertuang dalam Kepmenpanrb No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Selain mengatur mekanisme pengangkatan PPK Paruh Waktu, juga dibahas besaran gaji yang akan diterimanya.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalam data (database) pegawai non ASN dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus tes.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti tertulis dalam diktum kesembilan belas dan diktum kedua puluh satu Keputusan Menpanrb No 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nah, jadi sudah jelas bahwa upah PPPK Paruh Waktu nantinya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Tapi jika kita lihat, dalam diktum kesembilan belas disebutkan juga besaran upahnya sesuai UMK.
Seperti kita ketahui bahwa setiap daerah UMK/UMPnya berbeda-beda. Misalnya di Provinsi Banten terbaru tahun 2025 UMPnya sebesar Rp 2.916.644,90 naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.727.812,11 pada 2024. Di Kabupaten Lebak, UMK 2025 sebesar Rp 3.172.384,39 dari Rp 2.978.764,69.
Tidak ada komentar