Konten [Tampil]
Pj. Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sugama, saat menyampaikan materi pada rapat koordinasi dengan PPK Se-Kabupaten Lebak (23/07/2024).

KPU Lebak menyampaikan ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi bersama Ketua PPK dan Pj. Datin se-Kabupaten Lebak.  

Agus Sugama selaku Divisi atau Penanggungjawab Data dan Informasi (Datin) KPU Lebak, menjelaskan bahwa proses penambahan TPS harus diusulkan ke KPU Provinsi dengan dasar dan alasan yang kuat.

Agus Sugama mengatakan bahwa penambahan TPS akan menambah jumlah anggaran. Oleh karena itu, menurutnya jika tidak terlalu jauh ke TPS, agar tidak pelu ada penambahan TPS. Namun, jika memenuhi syarat bisa diusulkan.

"Ketika teman-teman ingin mengajukan jumlah tps, tolong dibuat kronologis dan dokumentasinya yang jelas, kalo tidak terlalu jauh gak perlu ada penambahan," katanya, saat mengisi materi Rakor di Horizon, Kalanganyar.

Saat menyampaikan materi pada Rakor tersebut, Agus selanjutnya menanyakan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyampaikan kenapa mesti ada penambahan TPS.

Beberapa kecamatan misalnya Kecamatan Muncang, Cileles, Leuwidamar, Banjarsari, Cimarga, Cipanas, mengajukan untuk adanya penambahan TPS.

Secara umum, pengajuan perlunya penambahan TPS ini disebabkan karena kondisi geografis, dan banyak TPS yang jumlah DPT-nya overload mencapai 700 dalam satu TPS, yang seharusnya maksimal 600 DPT.

Diketahui, tahapan Pilkada 2024 saat ini berada pada tahap pencoklitan oleh Pantarlih. Pencoklitan ini sudah dilakukan sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 yang di mana setiap TPS dicoklit oleh 2 orang Pantarlih.

Berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin, kenapa pada Pilkada 2024 ini jumlah Pantarlih dalam satu TPS terdiri atas 2 Pantarlih, hal ini karena jumlah TPS pada Pilkada 2024 maksimal 600 dan minimal 400.