Konten [Tampil]
Tahapan Pilkada 2024/tangkap layar akun Instagram @kpu_lebak.

Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 telah diumumkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada.

Sementara itu, mengengenai syarat bakal calon kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun mengenai tahapan dan jadwal Pilkada 2024 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembentukan Badan Ad Hoc

Pembentukan badan Ad Hoc terdiri atas pembentukan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS ini dimulai pada 17 April 2024.

  • Jadwal pembentukan PPK:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK (23 April 2024 - 27 April 2024)
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK (23 April 2024 - 29 April 2024)
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK (30 April 2024 - 02 Mei 2024)
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK (24 April 2024 - 03 Mei 2024)
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK (04 Mei 2024 - 05 Mei 2024)
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK (06 Mei 2024 - 08 Mei 2024)
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK (09 Mei 2024 - 10 Mei 2024)
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK (04 Mei 2024 - 10 Mei 2024)
  9. Wawancara Calon Anggota PPK (11 Mei 2024 - 13 Mei 2024)
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK (14 Mei 2024 - 15 Mei 2024)
  11. Penetapan Calon Anggota PPK (15 Mei 2024 - 15 Mei 2024)
  12. Pelantikan Anggota PPK (16 Mei 2024 - 16 Mei 2024)
  • Pembentukan PPS

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS (2 Mei 2024 - 6 Mei 202)
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS (2 Mei 2024 - 8 Mei 2024)
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS (9 Mei 2024 - 11 Mei 2024)
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (3 Mei 2024 - 12 Mei 2024)
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (13 Mei 2024 - 14 Mei 2024)
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (15 Mei 2024 - 18 Mei 2024)
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (19 Mei 2024 - 20 Mei 2024)
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS (13 Mei 2024 - 20 Mei 2024)
  9. Wawancara Calon PPS (21 Mei 2024 - 23 Mei 2024)
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS (24 Mei 2024 - 25 Mei 2024)
  11. Penetapan Calon Anggota PPS (25 Mei 2024 - 25 Mei 2024)
  12. Pelantikan Anggota PPS (26 Mei 2024 - 26 Mei 2024)
Untuk KPPS biasanya dibentuk oleh PPS ketika menjelang pemungutan suara.

2. Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024).

3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei- 29 Agustus 2024).

4. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024.

5. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

6. Pelaksanaan Kampanye (25 September - 23 November 2024).

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024).

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November - 16 Desember 2024).