Surat pengumuman sertifikasi Ahli Cagar Budaya/dok.pribadi. |
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melaui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan melaksanakan sertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2024.
Pelaksanaan sertifikasi ahli cagar budaya ini diumumkan dalam surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Tahun 2024 Nomor: 0365/F6/KB.11.11/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Sertifikasi TACB ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristekdikti kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan dan rencananya akan dilaksanakan di Jakarta pada 02 s.d 05 Juli 2024.
Sertifikasi ahli cagar budaya ini memiliki dua kategori yaitu sertifikasi program pemerintah yang dalam hal ini dikeluarkan oleh kemendikbudristek dan sertifikasi secara mandiri. Adapun persyaratan dari keduanya adalah sebagai berikut;
Persyaratan Peserta Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Tahun 2024
- Peserta yang mengikuti sertifikasi merupakan tim yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan dibuktikan dengan Surat Permohonan Sertifikasi serta melampirkan portofolio;
- Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diusulkan berjumlah 5 (lima) orang, apabila akan membentuk TACB lebih dari 5 (lima) orang, Pemda dimohon mengikutsertakan dalam Sertifikasi secara mandiri melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan;
- Kegiatan sertifikasi akan diikuti oleh 100 orang peserta. Dinas yang mengirimkan surat permohonan dan portofolio akan diverifikasi oleh LSP P-2 Kebudayaan. Dinas terpilih akan dikonfirmasi dan dikirimkan Surat Pemanggilan Peserta beserta Form APL 01 dan 02;
- Biaya yang akan ditanggung oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan adalah biaya asesmen, biaya penguji, dan sertifikat kompetensi untuk peserta kompeten. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan tidak menanggung biaya transportasi, uang harian dan uang saku peserta, serta penginapan peserta selama pelaksanaan kegiatan;
- Pendaftaran dan penyerahan persyaratan dasar pemohon peserta sertifikasi akan ditutup pada tanggal 7 Juni 2024;
Persyaratan Sertifikasi Mandiri Tenaga Ahli Cagar Budaya
- Diusulkan oleh pemerintah daerah;
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berusia paling rendah 28 (dua puluh delapan) tahun;
- Memiliki keahlian arkeologi, sejarah, filologi, antropologi, kesenian, arsitektur struktur dan mekanik, biologi, geologi, geografi, hukum dan/atau keahlian lain yang memiliki wawasan kepurbakalaan dan/atau wawasan pelestarian Cagar Budaya;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelestarian Cagar Budaya, atau tokoh/pakar yang terpercaya di bidang kebudayaan;
- Berasal dari lembaga formal, nonformal dan perorangan;
- Memiliki komitmen di bidang Pelestarian Cagar Budaya; dan
- Anggota Tim Ahli berjumlah gasal dan terdapat ahli arkeologi, dengan jumlah tim sebagai berikut: (a) Anggota Tim Ahli Provinsi berjumlah 9-7 orang; (b) Anggota Tim Ahli Kabupaten/Kota berjumlah 7-5 orang.***
Tidak ada komentar
Posting Komentar