Konten [Tampil]
Ilustrasi/Undang-Undang

Jumlah tenaga non-ASN yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mayoritas berada di instansi daerah, membuat isu ini sangat krusial dalam UU ASN. Disahkannya Undang-Undang ini memastikan bahwa pegawai honorer tetap aman dan dapat terus bekerja.

Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) ini disahkan pada 3 Oktober 2023. Undang-Undang ASN ini berfokus pada pentingnya pengembangan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. 

Undang-Undang ASN lahir sebagai wujud pelaksanaan cita-cita Republik Indonesia Tahun 1945, yang memerlukan aparatur sipil negara yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan bangsa.

Dalam Undang-Undang ASN, pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. 

Hak-hak yang diperoleh oleh pegawai ASN diantaranya meliputi; gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan, kewajiban pegawai ASN yaitu setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa isi utama yang mencakup berbagai aspek terkait dengan transformasi dan pengelolaan ASN. Beberapa poin penting dalam Undang-Undang tersebut antara lain:

  1. Mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi.
  2. Membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesionalisme, netralitas, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Menyelenggarakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Melakukan transformasi manajemen ASN untuk menciptakan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia, dengan ASN yang memiliki digital mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi.
  5. Menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat.
  6. Menetapkan Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
  7. Undang-Undang ASN ini juga mengatur tentang penyetaraan jabatan PNS, perpindahan atau mutasi, dan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini dilakukan secara sistemik dengan cara menggabungkan unsur perilaku kerja dan unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai ASN.
  8. Dengan disahkannya Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), para tenaga non-ASN (honorer) menjadi perhatian utama karena Undang-Undang ini menjamin tidak ada PHK massal untuk mereka. UU ini mengamanatkan bahwa Desember 2024 tenaga honorer harus diselesaikan.

Itulah beberapa poin penting yang dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.***